Friday, March 29, 2019


  • Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
  •  
  • Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
  •  
  • FUNGSI PAJAK
  •  
  •      Fungsi budgetair, yang disebut pula sebagai fungsi penerimaan dan sumber utama kas negara. Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukan bagi pembiayaan pengeluaran- pengeluaran pemerintah.
  •     Fungsi regular, yang disebut pula sebagai fungsi mengatur/ alat pengatur kegiatan ekonomi. Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang social dan ekonomi.
  •      Fungsi alokasi, yang disebut pula sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Kas negara yang telah terisi dan bersumber dari pajak yang telah terhimpun, harus dialokasikan untuk pembiayaan pembangunan dalam segala bidang.
  •      Fungsi distribusi, yang disebut pula sebagai alat pemerataan pendapatan. Wajib pajak harus membayar pajak , pajak tersebut digunakan sebagai biaya pembangunan dalam segala bidang. Biaya pembangunan tersebut harus merata ke seluruh pelosok tanah air agar seluruh lapisan masyarakat dapat menikmatinya.
  •  
  • JENIS PAJAK
  •  
  •     Pajak Penghasilan
  •  
  • PPh adalah Pajak atas penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa  gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri  sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan jasa dan kegiatan.
  •  
  • Untuk perorangan/pribadi :
  •  
  • Besarnya PTKP (penghasilan tidak kena pajak) :
  • 1.         Untuk diri Wajib Pajak orang   pribadi Rp.   15.840.000,-
  • 2.         Tambahan untuk Wajib Pajak yang   kawin       Rp.   1.320.000,-
  • 3.         Tambahan untuk seorang isteri yang   penghasilannya digabung dengan penghasilan suami           Rp.   15.840.000,-
  • 4.         Tambahan untuk setiap anggota   keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak   angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang   untuk setiap keluarga           Rp.   1.320.000,-
  •  
  • TARIF PAJAK PPH  :
  • Lapisan   Penghasilan Kena Pajak         Tarif   Pajak
  • sampai dengan Rp. 50.000.000,-          5   %
  • > Rp. 50.000.000,- s/d Rp.   250.000.000,-    15   %
  • > Rp. 250.000.000,- s/d Rp.   500.000.000,- 25   %
  • > Rp. 500.000.000,-    30   %
  •  
  • Pajak Pertambahan NilaiPajak Penjualan atas Barang Mewah
  •  
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen).
  •  
  • CONTOH SOAL
  •  
  • 1)      Ibnu zabila adalah seorang karyawan yang bekerja pada sebuah perusahaan PT. matahari abadi dengan memperoleh gaji sebulan sebesar Rp. 5.000.000 , membayar iuran pensiun sebesar Rp. 100.000, ia berstatus telah menikah tetapi belum memiliki anak. Dia juga telah memiliki NPWP .
  •  
  • Jawaban :
  •  
  • Gaji sebulan                                                                            Rp. 5.000.000
  •  
  • Pengurangan :
  •  
  • Biaya jabatan 5% x Rp.5.000.000=250.000
  •  
  • Rp. 350.000
  •  
  • Penghasilan neto sebulan                                                        Rp. 4.650.000
  •  
  • Penghasilan neto setahun                                                        Rp. 55.800.000
  •  
  • PTKP Setahun :
  •  
  • Untuk WP sendiri        Rp. 15.840.000
  •  
  • Tambahan WP kawin  Rp. 1.320.000
  •  
  • Rp. 17.160.000
  •  
  • PKP Setahun                                                                           Rp. 38.640.000
  •  
  • Pph terutang : 5% x Rp.38.640.000 = Rp. 1.932.000
  •  
  • Pph sebulan : Rp.1.932.000 : 12 =  Rp. 161.000
  •  
  • Pengaruh Pajak Terhadap Keseimbangan Pasar
  •  
  • Pajak di bagi menjadi dua, yaitu pajak Spesifik dan Pajak Proporsional
  •  
  • pajak Spesifik adalah Pajak Yang ditentukan langsung oleh pemerintah jumlah harganya perunit
  •  
  • pajak Proporsional adalah Pajak yang tidak ditentukan langsung oleh pemerintah jumlah harganya perunit dari sebuah barang, akan tetapi pemerintah menentukan jumlah pajaknya itu berdasarkan prosentase dikalikan dengan harga barang tersebut.
  •  
  • Pengaruh Pajak Spesifik Terhadap Keseimbangan Pasar
  •  
  • Pemerintah dalam memungut pajak, tidak memungutnya langsung dari pembeli, namun menggunakan cara mengambil melalui penjual.
  •  
  • Fungsi Penawaran sebelum pajak ==>  p=a+bQ 
  •  
  • Pajak Spesifik (t)
  •  
  • Fungsi Penawaran setelah Pajak ==> p=a+bQ+t ==> p=(a+t)+bQ
  •  
  • Contoh:
  •  
  • Fungsi Permintaannya p=15 – Q
  •  
  • Fungsi Penawarannya p=3 + 0,5Q
  •  
  • Contoh Soal:
  •  
  • 1. Tentukan keseimbangan pasarnya(ME)
  •  
  • 2.Tentukan Keseimbangan Pasar (ME) jika pemerintah mengenakan Pajak Spesifik sebesar 3/unit?
  •  
  • Jawab:
  •  
  • 1). D —> P=15-Q
  •  
  • S —> P=3+0,5Q
  •  
  • rumus D=S
  •  
  • 15-Q=3+0,5Q
  •  
  • 15-3=Q+0,5Q
  •  
  • 12=1,5Q
  •  
  • Q=12/1,5
  •  
  • Q=8
  •  
  • P=15-Q
  •  
  • P=15-8
  •  
  • P=7
  •  
  • Jadi Kseimbangan pasarnya adalah ketika harganya 7 dan jumlah barangnya adalah 8
  •  
  • 2. ) Jawab :
  •  
  • D –> P=15-Q
  •  
  • S –>P=3+0,5Q+3 —-> P=6+0,5Q
  •  
  • D=S
  •  
  • 15-Q=6+0,5Q
  •  
  • 15-6=Q+0,5Q
  •  
  • 9= 1,5Q
  •  
  • Q=9/1,5  Q=6
  •  
  • P=15-Q
  •  
  • P=15-6
  •  
  • P=9
  •  
  • Jadi Keseimbangan Pasar Setelah Dikenakan Pajak Spesifik Harganya menjadi 9 dan jumlah barang yang diminta adalah 6
  •  
  • Contoh soal yang lain :
  •  
  • Pajak yang dikenakan atas penjualan selalu menambah harga barang yang ditawarkan, sehingga hanya mempengaruhi fungsi penawaran, sedang fungsi permintaannya tetap.
  •  
  • Contoh:
  • Fungsi permintaan ditunjukkan dengan P = 50 – 2Q, dan fungsi penawaran ditunjukkan dengan
  •  
  • P = -30 + 2 Q. Terhadap barang tersebut dikenakan pajak sebesar Rp 10,00 per unit. Tentukan Titik keseimbangan pasar setelah pajak.
  • Jawab:
  • Penawaran sesudah pajak:
  •  
  • P = -30 + 2 Q + 10
  • P = -20 + 2 Q
  • Sedangkan persamaan permintaan tetap.
  • Keseimbangan pasar setelah pajak :
  •  
  • Pd = Ps
  • 50 – 2Q = -20 + 2 Q
  • -4 Q = -70
  • Q = 17,5
  • Jika Q = 17,5 maka P = 50 – 2 (17,5)  = 15
  • Jadi keseimbangan setelah pajak adalah P = 15 dan Q = 17,5 atau (17,5 ; 15)
  •  
  • PENGARUH SUBSIDI TERHADAP KESEIMBANGAN PASAR
  •  
  • Subsidi merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada produsen dan konsumen, sehingga subsidi selalu megurangi harga barang yang ditawarkan atau hanya mempengaruhi fungsi penawaran, sedang fungsi permintaannya tetap.
  •  
  • Contoh Soal:
  • Fungsi permintaan ditunjukkan dengan P = 50 – 2Q, dan fungsi penawaran ditunjukkan dengan P = -30 + 2 Q. Terhadap barang tersebut Pemeintah memberi subsidi Rp 10,00 per unit. Tentukan Titik keseimbangan pasar setelah subsidi
  • Jawab:
  • Penawaran tanpa subsidi : P = -30 + 2 Q
  • Penawaran dengan subsidi: P = -30 + 2 Q – 10
  • P = -40 + 2 Q
  • Karena persamaan permintaannya tetap, maka keseimbangan setelah subsidi adalah
  • 50 – 2Q = -40 + 2 Q
  • -4 Q = -90
  • Q = 22,5
  • Jika Q = 22,5 maka P = 50 – 2 (22,5) = 5
  • Jadi keseimbangan setelah subsidi adalah: P = 5 dan Q = 22,5 atau (22½, 5)
  •  
  • Sumber :
  •  
  • http://ekonomi-holic.blogspot.com/2012/01/pengaruh-pajak-dan-subsidi-terhadap.html#ixzz2BBc1zilI
  •  
  • http://blog.tamanpajak.com/2010/01/cara-menghitung-pajak-penghasilan-pasal.html
  • About these ads


No comments:

Post a Comment