Friday, March 29, 2019

Konstitusi adalah


  • 1.    Konstitusi adalah pelengkap komponen terbentuknya suatu negara di samping pemerintah yang berdaulat, wilayah dalam batas tertentu, rakyat, dan pengakuan dari negara lain (syarat deklaratif) dan konstitusi juga merupakan hal yang vital bagi suatu negara karena konstitusi merupakan pemberi batas kekuasaan sekaligus tata aturan bagaimana kekuasaan dalam suatu negara harus dijalankan berdasarkan Undang-Undang Dasar.
  • 2.    Secara umum tujuan dibentuknya negara adalah untuk menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyat, memenuhi tujuan bersama, persatuan dan keadilan. Negara berada dibawah pimpinan negara yang menjalankan kekuasaan demi tercapainya tujuan dan cita-cita bangsa.
  • 3.    Perilaku pejabat yang tidak konstitusional contohnya adalah korupsi, karena menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
  • 4.    Rakyat merupakan syarat terpenting berdirinya suatu negara. Negara tidak akan terbentuk dengan sendirinya tanpa ada keinginan rakyatnya sendiri.
  • 5.    Dalam menentukan kewarganegaraan Indonesia menggunakan asas ius sanguinis yaitu merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran. Sedangkan Amerika Serikat menggunakan asas ius soli dalam menentukan kewarganegaraan seseorang yang mana asas ius soli ini menentukan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang.


No comments:

Post a Comment