BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Pancasila
Pancasila adalah nilai-nilai kehidupan Indonesia sejak
jaman nenek moyang sampai dewasa ini. Nilai-nilai kehidupan tersebut mewujudkan
amal perbuatan dan pembawaan serta watak orang Indonesia. Dengan kata lain
masyarakat Indonesia mempunyai ciri sendiri yang merupakan kepribadiannya.
Dengan nilai-nilai tersebut rakyat Indonesia melihat dan memecahkan masalah
kehidupan ini untuk mengarahkan dan mempedomani dalam kegiatan kehidupannya
bermasyarakat. Demikianlah mereka melaksanakan kehidupan yang diyakini
kebenaranya. Itulah pandangan hidupnya karena keyakinan yang telah mendarah
daging itulah maka Pancasila dijadikan dasar negara serta ideologi negara.
Itulah kebulatan tekad rakyat Indonesia yang ditetapkan pada Tanggal 18 agustus
1945 melalui panitia persiapan kemerdekaan Indonesia. Kesepakatan bersama
tersebut sifatnya luhur, tiada boleh diganti ataupun diubah. Masyarakat
Pancasila pulalah yang hendak kita wujudkan, artinya suatu masyarakat Indonesia
modern berdasarkan nilai luhur tersebut. Untuk mewujudkan masyarakat Pancasila,
diperlukan suatu hukum yang berisi norma-norma, aturan-aturan atau
ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga
negara Indonesia. Hukum yang dimaksud yaitu UUD 1945 sebagai hukum dasar
tertulis di negara kita.
B. Pengertian
Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara Rebublik Indonesia
ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, maka
nilai-nilai kehidupan bernegara
dan berpemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila.
Pancasila dapat diartikan secara
2
etimologis
dan secara termonomologis. Secara etimologis kata Pancasila berasal dari bahasa
Sansekerta yang mempunyai arti “panca” artinya “lima” dan “sila” artinya “alas”
atau “dasar” (Yamin, 1971).
Perkataan
Pancasila mula-mula digunakan di dalam masyarakat India yang beragama Budha
yang mengartikan lima aturan yang harus ditaati penganutnya. Sisa pengaruh
pengertian Pancasila menurut pengamat Budha itu masih dikenal di masyarakat
Jawa yang di kenal dengan 5 M, yaitu dilarang: mateni (membunuh), maling, madon
(berjina), mabuk dan main. Secara termologis istilah Pancasila artinya lima
dasar atau lima alas, untuk nama dasar negara kita RI, istilah ini mulai
diusulkan oleh Bung Karno dalam sidang BPUPKI tanggal 1 juni 1945 sebagai dasar
negara RI dan baru disahkan pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
C. Metode
Dalam penyusunan makalah ini, Penulis menggunakan metode
analisis dan penelaahan literatur yang dinilai cukup efektif dalam memperoleh
data dan fakta-fakta yang selanjutnya ditanggapi oleh penulis sehubungan dengan
relevensinya pada saat ini yang ternyata ditemukan beberapa
kejanggalan-kejanggalan dan penggeseran nilai-nilai luhur Pancasila karena
pengaruh berkembangnya zaman.
D. Maksud
dan Tujuan
Dengan ditulisnya makalah ini penulis berharap dapat
sedikit membantu memberikan gambaran bahwa tujuan mempelajari Pancasila adalah
untuk mempelajari Pancasila yang benar dan mengamalakan Pancasila. Mempelajari
Pancasila yang benar, yakni yang dapat dipertanggung jawabkan baik secara
yuridis, konstitusional, maupun secara objektif – ilmiah. Secara yuridis –
3
konstitusional
artinya kerana Pancasila adalah dasar negara yang di pergunakan sebagai dasar
mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan negara. Oleh karena itu setiap orang
boleh memberikan pengertian atau tafsiran menurut pendapat sendiri. Secara
objektif-ilmiah artinya karena Pancasila adalah suatu paham filsafat, suatu philoshofical way of thingking atau philoshophical system sehingga uraian
harus logis dan diterima oleh akal sehat.
BAB II
PERMASALAHAN
Pancasila, UUD 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945 mempunyai
hubungan dalam dua aspek, yaitu aspek kesejarahan, dan aspek kemakmuran.
Hubungan aspek kesejarahan, yaitu bahwa riwayat singkat perumusan dan
kesepakatan Pancasila bersama dengan perumusan naskah Proklamasi dan Undang-Undang
Dasar, yang dilakukan oleh para tokoh perjuangan kemerdekaan dan pendiri negara
RI. Yang tergabung dalam BPUPKI dan PPKI dari tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 18
Agustus 1945. Hubungan aspek kemakmuran, yaitu bahwa rumusan Pancasila
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan pokok kaidah negara
fundamental, dengan demikian Pancasila mempunyai hakikat, sifat, dan kedudukan serta
fungsi sebagai pokok kaidah negara fundamental yang menjalankan dirinya sebagai
dasar kelangsungan hidup negara RI yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus
1945. Negara kesatuan RI yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945
dengan Pancasila sebagai dasar Negaranya dan UUD 1945 sebagai hukum dasar
tersebut, merupakan puncak perjuangan kemerdekaan Bangsa Indonesia. Corak
pergerakan perjuangan kemerdekaan tersebut dapat dibagi atas tiga corak, yaitu
ada yang bercorak kebangsaan, ada yang bercorak religius dan ada yang bercorak
sosiolistik. Pergerakan perjuangan yang bercorak kebangsaan yaitu pergerakan
yang bertujuan untuk mendirikan negara merdeka yang menjadi milik semua orang
dan golongan dalam masyarakat, urusan agama tidak termasuk urusan negara.
Pergerakan perjuangan yang bercorak religius, yaitu pergerakan yang bertujuan
untuk mendirikan negara merdeka dengan agama Islam sebagai dasarnya.
Pergerakan
5
perjuangan
yang bercorak sosiolistik, negara merdeka dengan dasar sosiolistik, negara
merdeka dengan dasar sosiolisme dan komunisme.
Untuk membatasi ruang lingkup dalam pembahasan masalah,
penulis hanya akan membatasi:
1.
Pengertian Pancasila ditinjau dari fungsinya,
yaitu:
a.
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Indonesia
b.
Sebagai Dasar Negara Republik
Indonesia
c.
Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara
Indonesia
2.
Hubungan Pancasila dengan UUD
1945.
BAB III
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Pancasila Ditinjau dari
Fungsi
A.
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Bangsa Indonesia
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dalam
perjuangan untuk perjuangan untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurna,
senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjungnya sebagai suatu
pandangan hidup. Nilai-nilai luhur merupakan
suatu tolak ukur kebaikan yang terkenaan dengan hal hal yang bersifat mendasar
dan abadi dalam hidup manusia, seperti cita-cita yang hendak dicapai dalam
hidup manusia pandangan hidup yang terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai
luhur sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk
menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam
masyarakat serta alam sekitarnya. Sebagai makhluk individu dan makhluk sosial
manusia tidaklah mungkin memenuhi segala kebutuhannya sendiri, oleh karena itu
untuk mengembangkan potensi kemanusiaannya, ia senantiasa memerlukan orang lain.
Dalam pengertian inilah maka manusia pribadi senantiasa hidup sebagai bagian
dari lingkungan sosial yang lebih luas, secara berturut-turut lingkungan keluarga,
lingkungan masyarakat, lingungan bangsa dan lingkungan negara yang merupakan
lembaga masyarakat utama yang diharapkan dapat menyalurkan dan mewujudkan
pandangan hidupnya. Dengan demikian dalam kehidupan bersama. Cita-cita yang
ingin dicapainya yang bersumber pada pandangan hidupnya tersebut. Dalam
pengertian inilah maka proses perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan
dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa dan selanjutnya pandangan hidup bangsa dituangkan dan
7
dilembagakan
menjadi pandangan hidup negara. Pandangan hidup bangsa dapat disebut sebagai ideologi
bangsa (nasional), dan pandangan hidup negara dapat disebut sebagai ideologi
negara. Dalam proses penjabaran dan kehidupan modern antara pandangan hidup
masyarakat dengan pandangan hidup bangsa memiliki hubungan yang bersifat timbal
balik. Pandangan hidup bangsa diproyeksikan kembali kepada pandangan hidup
masyarakat serta tercermin dalam sikap hidup pribadi warganya. Dengan demikian,
dalam negara Pancasila pandangan hidup masyarakat tercermin dalam kehidupan negara
yaitu pemerintahan terikat oleh kewajiban konstitusional, yaitu kewajiban
pemerintah dan lain-lain penyelenggaraan negara untuk memelihara. Budi pekerti
kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur
(Darmodihardjo, 1996).
Transformasi pandangan hidup masyarakat menjadi pandangan
hidup bangsa dan akhirnya menjadi dasar negara juga terjadi pada pan dangan
hidup Pancasila. Pancasila sebelum dirumuskan menjadi dasar negara serta ideologi
negara, nilai-nilainya telah terdapat pada bangsa Indonesia dan adat istiadat ,
dalam budaya serta dalam agama-agama sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia.
Pandangan yang ada pada masyarakat Indonesia tersebut kemudian menjelma menjadi
pandanga hidup yang telah terintis sejak zaman Sriwijaya, Majapahit kemudian
sumpah pemuda 1928. Kemudian diangkat dan dirumuskan oleh pada pendiri negara
dalam sidang-sidang BPUPKI, Panitia Sembilan, serta sidang PPKI kemudian ditentukan
dan disepakati sebagai dasar negara Republik Indonesia dan dalam pengertian
inilah maka Pancasila sebangai pandangan hidup negara dan sekaligus sebagai ideologi
negara Bangsa Indonesia dalam hidup bernegara telah
8
memiliki
suatu pandangan hidup bersama yang bersumber pada akar budayanya dan
nilai-nilai religiusnya dengan pandangan hidup yang mantap maka bangsa Indonesia
akan mengetahui ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya. Dengan suatu pandangan hidup
yang diyakininya bangsa Indonesia akan mampu memandang dan memecahkan segala
persoalan yang dihadapinya secara tepat sehingga tidak terombang-ambing
persoalan tersebut. Dengan suatu pandangan hidup yang jelas maka bangsa Indonesia
akan memiliki pegangan atau pedoman bagaimana mengenal dan memecahkan berbagai
masalah
politik, sosial budaya, ekonomi, hukum, hankam dan persoalan lainya dalam gerak
masyarakat yang semakin maju. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa tersebut
terkandung di dalamnya konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan
yang terkandung dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan
yang dianggap baik. Oleh karena itu Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
merupakan suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia,
maka pandanagn hidup dijunjung tinggi oleh warganya kerana pandangan hidup
bansa Pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat. Dengan
demikian pandangan hidup bangsa Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika tersebut
merupakan asas kesatuan bangsa sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman.
Sebagai inti sari dari nilai budaya masyarakat Indonesia, maka Pancasila merupakan cita-cita moral bangsa
yang memberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi bangsa untuk berperilaku luhur dalam
kehidupan sehari dalam bermasyarakat, barbangsa dan bernegara.
B.
Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik
Indonesia
9
Pancasila dalam kehidupannya ini rering disebut sebagai
dasar filsafat atau dasar falsafah negara (philosoficche
Gronslag) dari negara, ideologi negara atau (Staatsidee). dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar
nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan
pencasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Konsekuensinya seluruh pelaksana dan penyelenggara negara segala peraturan
terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam
segala bidang dewasa ini, dijabarkan diderivasikan dari nilai-nilai Pancasila.
Maka Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum
negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia berserta
seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serta pemerintahan negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asa kerohanian yang meliputi
suatu kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai,
norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik yang
tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau konvensi.
Dalam kehidupannya sebagai
dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara
hukum. Sebagai sumber daris segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib
hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu
Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam
pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada
akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945, serta
hukum positif lainnya. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat
terinci sebagai berikut :
10
a.
Pancasila sebagai dasar negara
adalah merupakan sumber dan segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia.
Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang
dalam pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
b.
Meliputi suasana kebatinan (Geislichenhintergrund) dari UUD 1945.
c.
Mewujudkan cita-cita hukum bagi
hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).
d.
Mengandung norma yang mengharuskan
UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara
negara (termasuk para penyelenggara dan golongan fungsional) memegang tegus
cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok
pikiran keempat yang bunyinya sebagai berikut “ ........... Negara berdasarkan
atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusian yang adil dab beradab”.
e.
Merupakan sumber semangat dari UUD
1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan (juga para
penyelenggara partai dan golongan finansial). Hal ini dapat dipahami karena
semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena
masyarakat dan negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring zaman
dan dinamika
masyarakat dan negara tetap diliputi dan di serahakan asas kerohanian negara.
Sebagaimana telah ditentukan pembentukan negara bahwa
tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara Republik
Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara Republik
Indonesia.
11
Hal
ini sesuai dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, ketetapan No XX/MPRS/1966.
(ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan No. IX/MPR/1978 dijelaskan bahwa
Pancasila sebagai sumber dan sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia
yang pada hakikatnya merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita
hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari
negara Indonesia selanjutnya dikatakan bahwa cita-cita tersebut meliputi
cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusian,
keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai
sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan ke
masyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawatan dari budi nurani manusia. Dalam
proses reformasi dewasa ini MPR melalui sidang istimewa tahun 1998,
mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang
tercantum dalam Tap. No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam
proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain berdasarkan pada
kenyataan aspirasi rakyat (Sila IV) juga harus mendasar pada nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpan dari nilai
ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus
bersumber kepadanya.
C.
Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa
dan Negara Indonesia
Sebagai
suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada hakekatnya bukan
hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok
orang sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia, namun Pancasila
diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta
12
nilai religius yang terdapat
dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara, dengan
lain perkataan unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain
diangkat dari pandangan hidup masyarakat sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kausa materialis (asal
bahan) Pancasila. Unsur- unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan
dirumuskan okeh para pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai
dasar negara dan ideologi bangsa negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila
sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan
budaya bangsa dan bukannya mengangkat atau mengambil ideologi dari bangsa lain.
Selain itu Pancasila juga bukan hanya merupakan ide-ide atau perenungan dari seseorang
saja yang hanya memperjuangkan suatu kelompok atau golongan tertentu, melainkan
Pancasila berasal dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa sehingga Pancasila
pada hakekatnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara
komperensif. Oleh karena ciri khas Pancaila itu maka memiliki kesesuaian dengan
bangsa Indonesia.
2.
Hubungan Pacasila dengan UUD 1945
Pancasila
dasar negara kita dirumuskan dari nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia
yang berasal dari pandangan hidup bangsa yang merupakan kepribadian, bangsa
perjanjian luhur serta tujuan yang hendak diwujudkan. Karena itu Pancasila dijadikan
ideologi negara. Pancasila merupakan kesadaran cita-cita hukum serta cita-cita
moral luhur yang memiliki suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia,
melandasi prolamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Untuk mewujudkan tujuan
proklamasi kemerdekaan maka panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI)
13
telah menetapkan UUD 1945
merupak hukum dasar yang tertulis yang mengikat pemerintah, setiap lembaga/masyarakat,
warga negara dan penduduk RI pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah
proklamasi kemerdekaan tersebut. Dalam pembagian pembukaannya terdapat
pokok-pokok pikiran tentang kehidupan bermasyarakat, bernegara yang tiada lain adalah Pancasila
pokok-pokok pikiran tersebut yang diwujudkan dalam pasal-pasal batang tubuh UUD
1945 yang merupakan aturan aturan pokok dalam garis-garis besar sebagai
intruksi kepada pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk
melaksanakan tugasnya. Menurut penjelasan UUD 1945 pokok-pokok pikiran tersebut
meliputi suasana kebatinan dari undang-undang negara Indonesia, dan mewujudkan
cita-cita hukum (Rechtsidee) yang
menguasai hukum negara baik hukum yang tertulis maupun tidak tertulis.
Pokok-pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal dan UUD itu. Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa suasana kebatianan UUD 1945 dan cita-cita hukum
UUD 1945 tidak lain adalah bersumber kepada atau dijiwai dasar falsafah negara
Pancasila. Disinilah arti dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara atau dengan
kata lain bahwa pembukaan UUD 1945 yang membuat dasar falsafah negara
Pancasila, merupakan satu keasatuan nilai dan norma yang terpadau yang tidak
dapat dipisahkan dengan rangkaian pasal-pasal dan batang tubuh UUD 1945. hal inilah
yang harus kita ketahui, dipahami dan dihayati oleh setiap orang Indonesia.
Jadi Pancasila itu disamping termuat dalam pembukaan UUD 1945 (rumusannya dan
pokok-pokok pikiran yang terkandung didalamnya) dijabarkan secara pokok dalam
wujud pasal-pasal batang tubuh UUD 1945. Ketuhanan yang merupakan perintah secara pokok itu perlu diberi penjelasan.
Hal itulah yang
14
termuat dalam penjelasan
otentik UUD 1945. Jadi Pancasila adalah jiwa, ini sumber dan landasan UUD 1945. Secara
teknis dapat dikatakan bahwa pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 adalah
garis besar cita-cita yang terkandung dalam Pancasila. Batang tubuh UUD 1945 merupakan
pokok-pokok nilai-nilai pnacasila yang disusun dalam pasal-pasal. Kedua bagian
(kompenan) UUD 1945 tersebut dijelaskan dalam penjelasan otentik seperti telah
dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan Undang-Undang Dasar adalah hukum dasar yang tertulis. Hal ini
mengandung pengertian bahwa sebagai hukum maka Undang-Undang Dasar adalah
mengikat yaitu mengikat perintah, mengikat lembaga negara dan lembaga masyarakat dan juga mengikat
semua negara Indonesia dimana saja dan setiap penduduk warga Indonesia. Dan sebagai hukum, maka Undang-Undang
Dasar berisi norma-norma, aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati. UUD bukanlah
hukum dasar biasa, melainkan hukum dasar yang merupakan sumber hukum.setiap produk hukum
misalnya undang-undang, peraturan pemerintah atau keputusan pemerintah, bahkan setiap kebijak
sanaan pemerintah haruslah berlandaskan atau bersumberkan pada peraturan
tang lebih tinggi, yang pada akhirnya dapat dipertanggungjawabkan pada ketentuan UUD
1945. Dalam kedudukan yang demikianlah UUD dalam kerangka tata
urutan atau tata tingkatan norma hukum yang berlaku merupakan hukum yang
berlaku yang menempati kedudukan yang tinggi. Sehubungan dengan Undang-Undang
Dasar juga berfungsi sebagai alat kontrol untuk mengecek apakah norma hukum yang
rendah yang
berlaku sesuai atau tidak dengan ketentuan Undang-Undang Dasar. Selain dari apa yang diuraikan di muka dan sesuai pula dengan
15
penjelasan Undang-Undang Dasar 1945. Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 mempuyai fungsi atau hubungan langsung dengan batang tubuh Undang-Undang
Dasar 1945 itu sendiri. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung pokok-pokok
pikiran itu diciptakan oleh Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal-pasalnya.
Dengan tetap menyadari keagungan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
dan dengan memperhatikan hubungan dengan batang tubuh UUD yang memuat dasar
falsafah negara pancasila dan UUD 1945 merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan bahkan
merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. UUD 1945 terdiri
dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran terkandung dalam
UUD 1945
yang tidak lain adalah pokok pikiran: persatuan Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan
rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan dan ketuhanan
Yang Maha Esa menurut kemanusiaan yang adil dan beradab, yang tidak lain adalah sila dari
Pancasila, sedangkan Pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah
mampu memberikan semangat dan terpancang dengan khidmat dalam perangkat UUD
1945. semangat dan yang disemangati pada hakikatnya merupakan satu rangkaian
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Seperti telah disinggung di muka bahwa di
samping Undang-Undang Dasar, masih ada hukum dasar yang tidak tertulis yang
juga merupakan
sumber hukum, yang menurut penjelasan UUD 1945 merupakan aturan-aturan dasar yang timbul
dan terpelihara dalam praktek penyelengaraan negara, meskipun tidak tertulis‟.
Inilah yang dimaksudkan dengan konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan
sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dari praktek kenegaraan, karena aturan
tersebut tidak
16
terdapat dalam Undang-Undang
dasar. UUD 1945 yang hanya terdiri dari 37 pasal ditambah dengan empat pasal
Aturan Peralihan dan dua ayat Aturan Tambahan, maka UUD 1945 termasuk singkat dan bersipat supel atau
fleksibal. Dalam hubumgan ini penjelasan UUD 1945 mengemukakan bahwa telah
cukuplah kalau Undang-Undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok garis-garis
besar sebagai intruksi kepada Pemerintah pusat dan lain-lain
penyelengaraan negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara. Undang-Undang
Dasar yang disingkat itu sangat menguntungkan bagi negara seperti Indonesia ini
yang masih harus terus berkembang secara dinamis, sehingga dengan aturan-aturan
pokok itu akan merupakan aturan yang luwes, kenyal, tidak mudah ketinggalan
zaman, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan-aturan pokok itu
diserahkan kepada Undang-Undang yang lebih mudah caranya membuat, mengubah dan mencabut. Oleh karena
itu, makin supel (elastis) sifatnya aturan itu makin baik. Jadi kita harus
menjadikan
supaya sistem Undang-Undang Dasar jangan sampai ketinggalan zaman. Yang penting
dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara ialah semangat para pemimpin
pemerintahan.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
data dan fakta-fakta hasil telaahan literatur yang dilakukan, diperoleh
beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1.
Pancasila bersifat sistematis, artinya tidak dapat dan tidak boleh ditukar
posisi sila-silanya.
2.
Pancasila sebagai dasar negara membawa konsekuensi bahwa segala yang ada dalam
negara tersebut haruslah taat asas (konsisten) dengan dasar tersebut, termasuk
aturan hukum/perundang-undangan yang berlaku.
3.
Demi mewujudkan masyarakat Pancasila, artinya suatu masyarakat Indonesia modern
berdasarkan nilai-nilai luhur, dibutuhkan suatu hubungan yang serosi antara
pengambilan Pancasila dengan kewajiban mentaati UUD 1945 sebagai hukum dasar
tertulis di negara kita.
B.
Saran
Untuk dapat mencapai suatu tujuan yang sama, yaitu
menjunjung tinggi dan menerapkan nilai-nilai luhur Pancasila di segala bidang
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Penulis menyarankan “marilah
bersama-sama memahami mendalami ajaran Pancasila secara menyeluruh supaya kita
paham dan dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Darmodihardjo, Dardji.
1996. Pokok-Pokok Filsafat Hukum. PT.
Gramedia Pustaka Utama:Jakarta.
2.
Kaelan. 2003. Pendidikan Pancasila. Paradigma: Yogyakarta.
3.
Alhaj, S.Z.S. Drs. Pargeran, dan
Drs. Usmani Surya Patria. 1995.
Pendidikan
Pancasila. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta.
4.
Soeprapto, H.Z.A. 2004. BAB III Pancasila Sebagai Sistem
Filsafat. BP
Pusat: Jakarta.
5.
Tim Penulis PPKn. 2004. Mahir PPKn SMU Kelas 3
Semester II. PT.
Remaja Rosdakarya: Bandung.
6.
Yamin,
Mohammad. 1971. Naskah Persiapan
Undang-Undang Dasar
1945. Indonesia Vol II
Dan III. Siguntang: Jakarta.
No comments:
Post a Comment