Thursday, March 28, 2019

nilai nilai pancasila



BAB I
PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang Pancasila
Pancasila adalah nilai-nilai kehidupan Indonesia sejak jaman nenek moyang sampai dewasa ini. Nilai-nilai kehidupan tersebut mewujudkan amal perbuatan dan pembawaan serta watak orang Indonesia. Dengan kata lain masyarakat Indonesia mempunyai ciri sendiri yang merupakan kepribadiannya. Dengan nilai-nilai tersebut rakyat Indonesia melihat dan memecahkan masalah kehidupan ini untuk mengarahkan dan mempedomani dalam kegiatan kehidupannya bermasyarakat. Demikianlah mereka melaksanakan kehidupan yang diyakini kebenaranya. Itulah pandangan hidupnya karena keyakinan yang telah mendarah daging itulah maka Pancasila dijadikan dasar negara serta ideologi negara. Itulah kebulatan tekad rakyat Indonesia yang ditetapkan pada Tanggal 18 agustus 1945 melalui panitia persiapan kemerdekaan Indonesia. Kesepakatan bersama tersebut sifatnya luhur, tiada boleh diganti ataupun diubah. Masyarakat Pancasila pulalah yang hendak kita wujudkan, artinya suatu masyarakat Indonesia modern berdasarkan nilai luhur tersebut. Untuk mewujudkan masyarakat Pancasila, diperlukan suatu hukum yang berisi norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga negara Indonesia. Hukum yang dimaksud yaitu UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis di negara kita.
B.       Pengertian Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara Rebublik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18  Agustus  1945, maka  nilai-nilai  kehidupan bernegara dan berpemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila. Pancasila dapat diartikan secara
2
etimologis dan secara termonomologis. Secara etimologis kata Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yang mempunyai arti “panca” artinya “lima” dan “sila” artinya “alas” atau “dasar” (Yamin, 1971).
Perkataan Pancasila mula-mula digunakan di dalam masyarakat India yang beragama Budha yang mengartikan lima aturan yang harus ditaati penganutnya. Sisa pengaruh pengertian Pancasila menurut pengamat Budha itu masih dikenal di masyarakat Jawa yang di kenal dengan 5 M, yaitu dilarang: mateni (membunuh), maling, madon (berjina), mabuk dan main. Secara termologis istilah Pancasila artinya lima dasar atau lima alas, untuk nama dasar negara kita RI, istilah ini mulai diusulkan oleh Bung Karno dalam sidang BPUPKI tanggal 1 juni 1945 sebagai dasar negara RI dan baru disahkan pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
C.       Metode
Dalam penyusunan makalah ini, Penulis menggunakan metode analisis dan penelaahan literatur yang dinilai cukup efektif dalam memperoleh data dan fakta-fakta yang selanjutnya ditanggapi oleh penulis sehubungan dengan relevensinya pada saat ini yang ternyata ditemukan beberapa kejanggalan-kejanggalan dan penggeseran nilai-nilai luhur Pancasila karena pengaruh berkembangnya zaman.
D.        Maksud dan Tujuan
Dengan ditulisnya makalah ini penulis berharap dapat sedikit membantu memberikan gambaran bahwa tujuan mempelajari Pancasila adalah untuk mempelajari Pancasila yang benar dan mengamalakan Pancasila. Mempelajari Pancasila yang benar, yakni yang dapat dipertanggung jawabkan baik secara yuridis, konstitusional, maupun secara objektif – ilmiah. Secara yuridis –
3
konstitusional artinya kerana Pancasila adalah dasar negara yang di pergunakan sebagai dasar mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan negara. Oleh karena itu setiap orang boleh memberikan pengertian atau tafsiran menurut pendapat sendiri. Secara objektif-ilmiah artinya karena Pancasila adalah suatu paham filsafat, suatu philoshofical way of thingking atau philoshophical system sehingga uraian harus logis dan diterima oleh akal sehat.

















BAB II
PERMASALAHAN
Pancasila, UUD 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945 mempunyai hubungan dalam dua aspek, yaitu aspek kesejarahan, dan aspek kemakmuran. Hubungan aspek kesejarahan, yaitu bahwa riwayat singkat perumusan dan kesepakatan Pancasila bersama dengan perumusan naskah Proklamasi dan Undang-Undang Dasar, yang dilakukan oleh para tokoh perjuangan kemerdekaan dan pendiri negara RI. Yang tergabung dalam BPUPKI dan PPKI dari tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 18 Agustus 1945. Hubungan aspek kemakmuran, yaitu bahwa rumusan Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan pokok kaidah negara fundamental, dengan demikian Pancasila mempunyai hakikat, sifat, dan kedudukan serta fungsi sebagai pokok kaidah negara fundamental yang menjalankan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara RI yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Negara kesatuan RI yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan Pancasila sebagai dasar Negaranya dan UUD 1945 sebagai hukum dasar tersebut, merupakan puncak perjuangan kemerdekaan Bangsa Indonesia. Corak pergerakan perjuangan kemerdekaan tersebut dapat dibagi atas tiga corak, yaitu ada yang bercorak kebangsaan, ada yang bercorak religius dan ada yang bercorak sosiolistik. Pergerakan perjuangan yang bercorak kebangsaan yaitu pergerakan yang bertujuan untuk mendirikan negara merdeka yang menjadi milik semua orang dan golongan dalam masyarakat, urusan agama tidak termasuk urusan negara. Pergerakan perjuangan yang bercorak religius, yaitu pergerakan yang bertujuan untuk mendirikan  negara  merdeka  dengan  agama  Islam  sebagai  dasarnya. Pergerakan
5
perjuangan yang bercorak sosiolistik, negara merdeka dengan dasar sosiolistik, negara merdeka dengan dasar sosiolisme dan komunisme.
Untuk membatasi ruang lingkup dalam pembahasan masalah, penulis hanya akan membatasi:
1.            Pengertian Pancasila ditinjau dari fungsinya, yaitu:
a.       Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
b.      Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
c.       Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
2.            Hubungan Pancasila dengan UUD 1945.














BAB III
PEMBAHASAN
1.            Pengertian Pancasila Ditinjau dari Fungsi
A.           Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dalam perjuangan untuk perjuangan untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurna, senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjungnya sebagai suatu pandangan hidup.  Nilai-nilai luhur merupakan suatu tolak ukur kebaikan yang terkenaan dengan hal hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia, seperti cita-cita yang hendak dicapai dalam hidup manusia pandangan hidup yang terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya. Sebagai makhluk individu dan makhluk sosial manusia tidaklah mungkin memenuhi segala kebutuhannya sendiri, oleh karena itu untuk mengembangkan potensi kemanusiaannya, ia senantiasa memerlukan orang lain. Dalam pengertian inilah maka manusia pribadi senantiasa hidup sebagai bagian dari lingkungan sosial yang lebih luas, secara berturut-turut lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat, lingungan bangsa dan lingkungan negara yang merupakan lembaga masyarakat utama yang diharapkan dapat menyalurkan dan mewujudkan pandangan hidupnya. Dengan demikian dalam kehidupan bersama. Cita-cita yang ingin dicapainya yang bersumber pada pandangan hidupnya tersebut. Dalam pengertian inilah maka proses perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi   pandangan   hidup   bangsa    dan   selanjutnya   pandangan    hidup    bangsa   dituangkan   dan
7
dilembagakan menjadi pandangan hidup negara. Pandangan hidup bangsa dapat disebut sebagai ideologi bangsa (nasional), dan pandangan hidup negara dapat disebut sebagai ideologi negara. Dalam proses penjabaran dan kehidupan modern antara pandangan hidup masyarakat dengan pandangan hidup bangsa memiliki hubungan yang bersifat timbal balik. Pandangan hidup bangsa diproyeksikan kembali kepada pandangan hidup masyarakat serta tercermin dalam sikap hidup pribadi warganya. Dengan demikian, dalam negara Pancasila pandangan hidup masyarakat tercermin dalam kehidupan negara yaitu pemerintahan terikat oleh kewajiban konstitusional, yaitu kewajiban pemerintah dan lain-lain penyelenggaraan negara untuk memelihara. Budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur (Darmodihardjo, 1996).
Transformasi pandangan hidup masyarakat menjadi pandangan hidup bangsa dan akhirnya menjadi dasar negara juga terjadi pada pan dangan hidup Pancasila. Pancasila sebelum dirumuskan menjadi dasar negara serta ideologi negara, nilai-nilainya telah terdapat pada bangsa Indonesia dan adat istiadat , dalam budaya serta dalam agama-agama sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia. Pandangan yang ada pada masyarakat Indonesia tersebut kemudian menjelma menjadi pandanga hidup yang telah terintis sejak zaman Sriwijaya, Majapahit kemudian sumpah pemuda 1928. Kemudian diangkat dan dirumuskan oleh pada pendiri negara dalam sidang-sidang BPUPKI, Panitia Sembilan, serta sidang PPKI kemudian ditentukan dan disepakati sebagai dasar negara Republik Indonesia dan dalam pengertian inilah maka Pancasila sebangai pandangan hidup negara dan sekaligus sebagai ideologi negara  Bangsa Indonesia dalam hidup  bernegara  telah
8
memiliki suatu pandangan hidup bersama yang bersumber pada akar budayanya dan nilai-nilai religiusnya dengan pandangan hidup yang mantap maka bangsa Indonesia akan mengetahui ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya. Dengan suatu pandangan hidup yang diyakininya bangsa Indonesia akan mampu memandang dan memecahkan segala persoalan yang dihadapinya secara tepat sehingga tidak terombang-ambing persoalan tersebut. Dengan suatu pandangan hidup yang jelas maka bangsa Indonesia akan memiliki pegangan atau pedoman bagaimana mengenal dan memecahkan berbagai masalah politik, sosial budaya, ekonomi, hukum, hankam dan persoalan lainya dalam gerak masyarakat yang semakin maju. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa tersebut terkandung di dalamnya konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan yang terkandung dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Oleh karena itu Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, maka pandanagn hidup dijunjung tinggi oleh warganya kerana pandangan hidup bansa Pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat. Dengan demikian pandangan hidup bangsa Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika tersebut merupakan asas kesatuan bangsa sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman. Sebagai inti sari dari nilai budaya masyarakat Indonesia, maka Pancasila merupakan cita-cita moral bangsa yang memberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi bangsa untuk berperilaku luhur dalam kehidupan sehari dalam bermasyarakat, barbangsa dan bernegara.
B.           Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
9
Pancasila dalam kehidupannya ini rering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara (philosoficche Gronslag) dari negara, ideologi negara atau (Staatsidee). dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan pencasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksana dan penyelenggara negara segala peraturan terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini, dijabarkan diderivasikan dari nilai-nilai Pancasila. Maka Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia berserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serta pemerintahan negara. Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asa kerohanian yang meliputi suatu kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau konvensi. Dalam kehidupannya sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. Sebagai sumber daris segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945, serta hukum positif lainnya. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat terinci sebagai berikut :
10
a.             Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dan segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
b.         Meliputi suasana kebatinan (Geislichenhintergrund) dari UUD 1945.
c.          Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).
d.         Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk para penyelenggara dan golongan fungsional) memegang tegus cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang bunyinya sebagai berikut “ ........... Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusian yang adil dab beradab”.
e.          Merupakan sumber semangat dari UUD 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan finansial). Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring zaman dan dinamika masyarakat dan negara tetap diliputi dan di serahakan asas kerohanian negara.
Sebagaimana telah ditentukan pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia.
11
Hal ini sesuai dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, ketetapan No XX/MPRS/1966. (ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan No. IX/MPR/1978 dijelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dan sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang pada hakikatnya merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari negara Indonesia selanjutnya dikatakan bahwa cita-cita tersebut meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusian, keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan ke masyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawatan dari budi nurani manusia. Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui sidang istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang tercantum dalam Tap. No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain berdasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (Sila IV) juga harus mendasar pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpan dari nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus bersumber kepadanya.
C.           Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada hakekatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta
12
nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara, dengan lain perkataan unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kausa materialis (asal bahan) Pancasila. Unsur- unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan okeh para pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa dan bukannya mengangkat atau mengambil ideologi dari bangsa lain. Selain itu Pancasila juga bukan hanya merupakan ide-ide atau perenungan dari seseorang saja yang hanya memperjuangkan suatu kelompok atau golongan tertentu, melainkan Pancasila berasal dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa sehingga Pancasila pada hakekatnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara komperensif. Oleh karena ciri khas Pancaila itu maka memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.
2.            Hubungan Pacasila dengan UUD 1945
Pancasila dasar negara kita dirumuskan dari nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berasal dari pandangan hidup bangsa yang merupakan kepribadian, bangsa perjanjian luhur serta tujuan yang hendak diwujudkan. Karena itu Pancasila dijadikan ideologi negara. Pancasila merupakan kesadaran cita-cita hukum serta cita-cita moral luhur yang memiliki suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia, melandasi prolamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Untuk mewujudkan tujuan proklamasi kemerdekaan maka panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI)
13
telah menetapkan UUD 1945 merupak hukum dasar yang tertulis yang mengikat pemerintah, setiap lembaga/masyarakat, warga negara dan penduduk RI pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan tersebut. Dalam pembagian pembukaannya terdapat pokok-pokok pikiran tentang kehidupan bermasyarakat, bernegara yang tiada lain adalah Pancasila pokok-pokok pikiran tersebut yang diwujudkan dalam pasal-pasal batang tubuh UUD 1945 yang merupakan aturan aturan pokok dalam garis-garis besar sebagai intruksi kepada pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk melaksanakan tugasnya. Menurut penjelasan UUD 1945 pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari undang-undang negara Indonesia, dan mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum negara baik hukum yang tertulis maupun tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal dan UUD itu. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa suasana kebatianan UUD 1945 dan cita-cita hukum UUD 1945 tidak lain adalah bersumber kepada atau dijiwai dasar falsafah negara Pancasila. Disinilah arti dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara atau dengan kata lain bahwa pembukaan UUD 1945 yang membuat dasar falsafah negara Pancasila, merupakan satu keasatuan nilai dan norma yang terpadau yang tidak dapat dipisahkan dengan rangkaian pasal-pasal dan batang tubuh UUD 1945. hal inilah yang harus kita ketahui, dipahami dan dihayati oleh setiap orang Indonesia. Jadi Pancasila itu disamping termuat dalam pembukaan UUD 1945 (rumusannya dan pokok-pokok pikiran yang terkandung didalamnya) dijabarkan secara pokok dalam wujud pasal-pasal batang tubuh UUD 1945. Ketuhanan yang merupakan  perintah  secara  pokok  itu  perlu  diberi  penjelasan. Hal  itulah  yang
14
termuat dalam penjelasan otentik UUD 1945. Jadi Pancasila adalah jiwa, ini sumber dan landasan UUD 1945. Secara teknis dapat dikatakan bahwa pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 adalah garis besar cita-cita yang terkandung dalam Pancasila. Batang tubuh UUD 1945 merupakan pokok-pokok nilai-nilai pnacasila yang disusun dalam pasal-pasal. Kedua bagian (kompenan) UUD 1945 tersebut dijelaskan dalam penjelasan otentik seperti telah dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan Undang-Undang Dasar adalah hukum dasar yang tertulis. Hal ini mengandung pengertian bahwa sebagai hukum maka Undang-Undang Dasar adalah mengikat yaitu mengikat perintah, mengikat lembaga negara dan lembaga masyarakat dan juga mengikat semua negara Indonesia dimana saja dan setiap penduduk warga Indonesia. Dan sebagai hukum, maka Undang-Undang Dasar berisi norma-norma, aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati. UUD bukanlah hukum dasar biasa, melainkan hukum dasar yang merupakan sumber hukum.setiap produk hukum misalnya undang-undang, peraturan pemerintah atau keputusan pemerintah, bahkan setiap kebijak sanaan pemerintah haruslah berlandaskan atau bersumberkan pada peraturan tang lebih tinggi, yang pada akhirnya dapat dipertanggungjawabkan pada ketentuan UUD 1945. Dalam kedudukan yang demikianlah UUD dalam kerangka tata urutan atau tata tingkatan norma hukum yang berlaku merupakan hukum yang berlaku yang menempati kedudukan yang tinggi. Sehubungan dengan Undang-Undang Dasar juga berfungsi sebagai alat kontrol untuk mengecek apakah norma hukum yang rendah yang berlaku sesuai atau tidak dengan ketentuan Undang-Undang Dasar. Selain  dari  apa  yang  diuraikan  di muka  dan  sesuai  pula  dengan
15
penjelasan Undang-Undang Dasar 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempuyai fungsi atau hubungan langsung dengan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 itu sendiri. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung pokok-pokok pikiran itu diciptakan oleh Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal-pasalnya. Dengan tetap menyadari keagungan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan dengan memperhatikan hubungan dengan batang tubuh UUD yang memuat dasar falsafah negara pancasila dan UUD 1945 merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran terkandung dalam UUD 1945 yang tidak lain adalah pokok pikiran: persatuan Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan dan ketuhanan Yang Maha Esa menurut kemanusiaan yang adil dan beradab, yang tidak lain adalah sila dari Pancasila, sedangkan Pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat dan terpancang dengan khidmat dalam perangkat UUD 1945. semangat dan yang disemangati pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Seperti telah disinggung di muka bahwa di samping Undang-Undang Dasar, masih ada hukum dasar yang tidak tertulis yang juga merupakan sumber hukum, yang menurut penjelasan UUD 1945 merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelengaraan negara, meskipun tidak tertulis‟. Inilah yang dimaksudkan dengan konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan  yang  timbul  dari  praktek  kenegaraan,  karena  aturan  tersebut  tidak
16
terdapat dalam Undang-Undang dasar. UUD 1945 yang hanya terdiri dari 37 pasal ditambah dengan empat pasal Aturan Peralihan dan dua ayat Aturan Tambahan, maka UUD 1945 termasuk singkat dan bersipat supel atau fleksibal. Dalam hubumgan ini penjelasan UUD 1945 mengemukakan bahwa telah cukuplah kalau Undang-Undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok garis-garis besar sebagai intruksi kepada Pemerintah pusat dan lain-lain penyelengaraan negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara. Undang-Undang Dasar yang disingkat itu sangat menguntungkan bagi negara seperti Indonesia ini yang masih harus terus berkembang secara dinamis, sehingga dengan aturan-aturan pokok itu akan merupakan aturan yang luwes, kenyal, tidak mudah ketinggalan zaman, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan-aturan pokok itu diserahkan kepada Undang-Undang yang lebih mudah caranya membuat, mengubah dan mencabut. Oleh karena itu, makin supel (elastis) sifatnya aturan itu makin baik. Jadi kita harus menjadikan supaya sistem Undang-Undang Dasar jangan sampai ketinggalan zaman. Yang penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara ialah semangat para pemimpin pemerintahan.







BAB IV
PENUTUP
A.           Kesimpulan
Dari data dan fakta-fakta hasil telaahan literatur yang dilakukan, diperoleh beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1. Pancasila bersifat sistematis, artinya tidak dapat dan tidak boleh ditukar posisi sila-silanya.
2. Pancasila sebagai dasar negara membawa konsekuensi bahwa segala yang ada dalam negara tersebut haruslah taat asas (konsisten) dengan dasar tersebut, termasuk aturan hukum/perundang-undangan yang berlaku.
3. Demi mewujudkan masyarakat Pancasila, artinya suatu masyarakat Indonesia modern berdasarkan nilai-nilai luhur, dibutuhkan suatu hubungan yang serosi antara pengambilan Pancasila dengan kewajiban mentaati UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis di negara kita.
B.           Saran
Untuk dapat mencapai suatu tujuan yang sama, yaitu menjunjung tinggi dan menerapkan nilai-nilai luhur Pancasila di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Penulis menyarankan “marilah bersama-sama memahami mendalami ajaran Pancasila secara menyeluruh supaya kita paham dan dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.




DAFTAR PUSTAKA
1.      Darmodihardjo, Dardji. 1996. Pokok-Pokok Filsafat Hukum. PT.
Gramedia Pustaka Utama:Jakarta.
2.      Kaelan. 2003. Pendidikan Pancasila. Paradigma: Yogyakarta.
3.      Alhaj, S.Z.S. Drs. Pargeran, dan Drs. Usmani Surya Patria. 1995.
Pendidikan Pancasila. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta.
4.      Soeprapto, H.Z.A. 2004. BAB III Pancasila Sebagai Sistem Filsafat. BP
Pusat: Jakarta.
5.      Tim Penulis PPKn. 2004. Mahir PPKn SMU Kelas 3 Semester II. PT.
Remaja Rosdakarya: Bandung.
6.      Yamin, Mohammad. 1971. Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar
1945. Indonesia Vol II Dan III. Siguntang: Jakarta.


No comments:

Post a Comment