PANCASILA
SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
(TUGAS
MAKALAH PANCASILA)

Oleh :
Hidayatullah
E1A215028
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARBARU
2015
DAFTAR ISI.................................................................................................................... i
KATA PENGANTAR..................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................................ 1
A.
Latar Belakang Pancasila................................................................................... 1
B.
Pengertian Pancasila.......................................................................................... 1
C.
Metode............................................................................................................. 2
D.
Maksud dan
Tujuan........................................................................................... 2
BAB II PERMASALAHAN............................................................................................ 4
BAB III PEMBAHASAN............................................................................................... 6
1.
Pengertian Pancasila Ditinjau dari Fungsi................................................................
A.
Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia............................... 6
B.
Pancasila
Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.................................. 8
C.
Pancasila
Sebagai Ideologi Bangsa Dan Negara.......................................... 11
2. Hubungan Pancasila dengan Undang-Undang 1945.......................................... 12
BAB IV PENUTUP ........................................................................................................ 17
A.
Kesimpulan........................................................................................................ 17
B.
Saran................................................................................................................. 17
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................... 18
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Pancasila
Pancasila adalah nilai-nilai
kehidupan Indonesia sejak jaman nenek moyang sampai dewasa ini. Nilai-nilai
kehidupan tersebut mewujudkan amal perbuatan dan pembawaan serta watak orang
Indonesia. Dengan kata lain masyarakat Indonesia mempunyai ciri sendiri yang
merupakan kepribadiannya. Dengan nilai-nilai tersebut rakyat Indonesia melihat
dan memecahkan masalah kehidupan ini untuk mengarahkan dan mempedomani dalam
kegiatan kehidupannya bermasyarakat. Demikianlah mereka melaksanakan kehidupan
yang diyakini kebenaranya. Itulah pandangan hidupnya karena keyakinan yang
telah mendarah daging itulah maka Pancasila dijadikan dasar negara serta
ideologi negara. Itulah kebulatan tekad rakyat Indonesia yang ditetapkan pada
Tanggal 18 agustus 1945 melalui panitia persiapan kemerdekaan Indonesia.
Kesepakatan bersama tersebut sifatnya luhur, tiada boleh diganti ataupun
diubah. Masyarakat Pancasila pulalah yang hendak kita wujudkan, artinya suatu
masyarakat Indonesia modern berdasarkan nilai luhur tersebut. Untuk mewujudkan
masyarakat Pancasila, diperlukan suatu hukum yang berisi norma-norma,
aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh
setiap warga negara Indonesia. Hukum yang dimaksud yaitu UUD 1945 sebagai hukum
dasar tertulis di negara kita.
B.
Pengertian
Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara
Rebublik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18
Agustus 1945, maka nilai-nilai
kehidupan bernegara dan berpemerintahan sejak saat itu haruslah
berdasarkan pada Pancasila. Pancasila dapat diartikan secara
2
etimologis dan secara termonomologis.
Secara etimologis kata Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yang mempunyai
arti “panca” artinya “lima” dan “sila” artinya “alas” atau “dasar” (Yamin,
1971).
Perkataan Pancasila mula-mula digunakan di
dalam masyarakat India yang beragama Budha yang mengartikan lima aturan yang
harus ditaati penganutnya. Sisa pengaruh pengertian Pancasila menurut pengamat
Budha itu masih dikenal di masyarakat Jawa yang di kenal dengan 5 M, yaitu
dilarang: mateni (membunuh), maling, madon (berjina), mabuk dan main. Secara
termologis istilah Pancasila artinya lima dasar atau lima alas, untuk nama
dasar negara kita RI, istilah ini mulai diusulkan oleh Bung Karno dalam sidang
BPUPKI tanggal 1 juni 1945 sebagai dasar negara RI dan baru disahkan pada
sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
C.
Metode
Dalam penyusunan makalah ini,
Penulis menggunakan metode analisis dan penelaahan literatur yang dinilai cukup
efektif dalam memperoleh data dan fakta-fakta yang selanjutnya ditanggapi oleh
penulis sehubungan dengan relevensinya pada saat ini yang ternyata ditemukan
beberapa kejanggalan-kejanggalan dan penggeseran nilai-nilai luhur Pancasila
karena pengaruh berkembangnya zaman.
D.
Maksud
dan Tujuan
Dengan ditulisnya makalah ini
penulis berharap dapat sedikit membantu memberikan gambaran bahwa tujuan
mempelajari Pancasila adalah untuk mempelajari Pancasila yang benar dan
mengamalakan Pancasila. Mempelajari Pancasila yang benar, yakni yang dapat
dipertanggung jawabkan baik secara yuridis, konstitusional, maupun secara
objektif – ilmiah. Secara yuridis –
3
konstitusional artinya kerana Pancasila
adalah dasar negara yang di pergunakan sebagai dasar mengatur dan
menyelenggarakan pemerintahan negara. Oleh karena itu setiap orang boleh
memberikan pengertian atau tafsiran menurut pendapat sendiri. Secara
objektif-ilmiah artinya karena Pancasila adalah suatu paham filsafat, suatu philoshofical way of thingking atau philoshophical system sehingga uraian
harus logis dan diterima oleh akal sehat.
BAB II
PERMASALAHAN
Pancasila, UUD 1945 dan
Proklamasi 17 Agustus 1945 mempunyai hubungan dalam dua aspek, yaitu aspek
kesejarahan, dan aspek kemakmuran. Hubungan aspek kesejarahan, yaitu bahwa
riwayat singkat perumusan dan kesepakatan Pancasila bersama dengan perumusan
naskah Proklamasi dan Undang-Undang Dasar, yang dilakukan oleh para tokoh
perjuangan kemerdekaan dan pendiri negara RI. Yang tergabung dalam BPUPKI dan
PPKI dari tanggal 29 Mei 1945
sampai dengan tanggal 18 Agustus 1945. Hubungan aspek kemakmuran, yaitu bahwa
rumusan Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan pokok
kaidah negara fundamental, dengan demikian Pancasila mempunyai hakikat, sifat, dan kedudukan serta fungsi sebagai pokok
kaidah negara fundamental yang menjalankan dirinya sebagai dasar kelangsungan
hidup negara RI yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Negara
kesatuan RI yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan Pancasila
sebagai dasar Negaranya dan UUD 1945 sebagai hukum dasar tersebut, merupakan
puncak perjuangan kemerdekaan Bangsa Indonesia. Corak pergerakan perjuangan
kemerdekaan tersebut dapat dibagi atas tiga corak, yaitu ada yang bercorak kebangsaan,
ada yang bercorak religius dan ada yang bercorak sosiolistik. Pergerakan
perjuangan yang bercorak kebangsaan yaitu pergerakan yang bertujuan untuk
mendirikan negara merdeka yang menjadi milik semua orang dan golongan dalam
masyarakat, urusan agama tidak termasuk urusan negara. Pergerakan perjuangan
yang bercorak religius, yaitu pergerakan yang bertujuan untuk mendirikan negara merdeka dengan agama Islam sebagai dasarnya. Pergerakan
5
perjuangan yang bercorak sosiolistik,
negara merdeka dengan dasar sosiolistik, negara merdeka dengan dasar sosiolisme
dan komunisme.
Untuk membatasi ruang lingkup
dalam pembahasan masalah, penulis hanya akan membatasi:
1.
Pengertian
Pancasila ditinjau dari
fungsinya, yaitu:
a. Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
b. Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
c. Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara
Indonesia
2.
Hubungan
Pancasila dengan UUD 1945.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pancasila Ditinjau dari Fungsi
1.
Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Manusia sebagai makhluk
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dalam perjuangan untuk perjuangan untuk mencapai
kehidupan yang lebih sempurna, senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang
dijunjungnya sebagai suatu pandangan hidup. Nilai-nilai luhur merupakan suatu tolak ukur
kebaikan yang terkenaan dengan hal hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam
hidup manusia, seperti cita-cita yang hendak dicapai dalam hidup manusia
pandangan hidup yang terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur sendiri.
Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan
diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam
sekitarnya. Sebagai makhluk individu dan makhluk sosial manusia tidaklah
mungkin memenuhi segala kebutuhannya sendiri, oleh karena itu untuk
mengembangkan potensi kemanusiaannya, ia senantiasa memerlukan orang lain.
Dalam pengertian inilah maka manusia pribadi senantiasa hidup sebagai bagian
dari lingkungan sosial yang lebih luas, secara berturut-turut lingkungan
keluarga, lingkungan masyarakat, lingungan bangsa dan lingkungan negara yang
merupakan lembaga masyarakat utama yang diharapkan dapat menyalurkan dan
mewujudkan pandangan hidupnya. Dengan demikian dalam kehidupan bersama.
Cita-cita yang ingin dicapainya yang bersumber pada pandangan hidupnya
tersebut. Dalam pengertian inilah maka proses perumusan pandangan hidup
masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan
hidup bangsa
dan selanjutnya pandangan hidup bangsa
dituangkan dan
7
dilembagakan menjadi pandangan hidup
negara. Pandangan hidup bangsa dapat disebut sebagai ideologi bangsa
(nasional), dan pandangan hidup negara dapat disebut sebagai ideologi negara.
Dalam proses penjabaran dan kehidupan modern antara pandangan hidup masyarakat dengan
pandangan hidup bangsa memiliki hubungan yang bersifat timbal balik. Pandangan
hidup bangsa diproyeksikan kembali kepada pandangan hidup masyarakat serta
tercermin dalam sikap hidup pribadi warganya. Dengan demikian, dalam negara
Pancasila pandangan hidup masyarakat tercermin dalam kehidupan negara yaitu pemerintahan
terikat oleh kewajiban konstitusional, yaitu kewajiban pemerintah dan lain-lain
penyelenggaraan negara untuk memelihara. Budi pekerti kemanusiaan yang luhur
dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur (Darmodihardjo, 1996).
Transformasi pandangan hidup
masyarakat menjadi pandangan hidup bangsa dan akhirnya menjadi dasar negara
juga terjadi pada pan dangan hidup Pancasila. Pancasila sebelum dirumuskan
menjadi dasar negara serta ideologi negara, nilai-nilainya telah terdapat pada
bangsa Indonesia dan adat istiadat , dalam budaya serta dalam agama-agama
sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia. Pandangan yang ada pada
masyarakat Indonesia tersebut kemudian menjelma menjadi pandanga hidup yang
telah terintis sejak zaman Sriwijaya, Majapahit kemudian sumpah pemuda 1928.
Kemudian diangkat dan dirumuskan oleh pada pendiri negara dalam sidang-sidang
BPUPKI, Panitia Sembilan, serta sidang PPKI kemudian ditentukan dan disepakati
sebagai dasar negara Republik Indonesia dan dalam pengertian inilah maka
Pancasila sebangai pandangan hidup negara dan sekaligus sebagai ideologi negara Bangsa Indonesia dalam hidup bernegara
telah
8
memiliki suatu pandangan hidup bersama
yang bersumber pada akar budayanya dan nilai-nilai religiusnya dengan pandangan
hidup yang mantap maka bangsa Indonesia akan mengetahui ke
arah mana tujuan yang ingin
dicapainya. Dengan suatu pandangan hidup yang diyakininya bangsa Indonesia akan
mampu memandang dan memecahkan segala persoalan yang dihadapinya secara tepat
sehingga tidak terombang-ambing persoalan tersebut. Dengan suatu pandangan
hidup yang jelas maka bangsa Indonesia akan memiliki pegangan atau pedoman
bagaimana mengenal dan memecahkan berbagai masalah politik, sosial budaya, ekonomi, hukum, hankam
dan persoalan lainya dalam gerak masyarakat yang semakin maju. Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa tersebut terkandung di dalamnya konsepsi dasar
mengenai kehidupan yang dicita-citakan yang terkandung dasar pikiran terdalam
dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Oleh karena itu
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dari
nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, maka pandanagn hidup
dijunjung tinggi oleh warganya kerana pandangan hidup bansa Pancasila berakar
pada budaya dan pandangan hidup masyarakat. Dengan demikian pandangan hidup
bangsa Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika tersebut merupakan asas kesatuan
bangsa sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman. Sebagai inti sari dari
nilai budaya masyarakat Indonesia, maka Pancasila merupakan cita-cita moral bangsa yang memberikan pedoman
dan kekuatan rohaniah bagi bangsa untuk berperilaku luhur dalam kehidupan sehari dalam
bermasyarakat, barbangsa dan bernegara.
2.
Pancasila
Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
9
Pancasila dalam kehidupannya
ini rering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara (philosoficche Gronslag) dari negara,
ideologi negara atau (Staatsidee).
dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk
mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan pencasila merupakan
suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya seluruh
pelaksana dan penyelenggara negara segala peraturan terutama segala peraturan
perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini,
dijabarkan diderivasikan dari nilai-nilai Pancasila. Maka Pancasila merupakan
sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara
konstitusional mengatur negara Republik Indonesia berserta seluruh
unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serta pemerintahan negara. Sebagai dasar
negara, Pancasila merupakan suatu asa kerohanian yang meliputi suatu kebatinan
atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta
kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik yang
tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau konvensi.
Dalam kehidupannya sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan
mengikat secara hukum. Sebagai sumber daris segala sumber hukum atau sebagai
sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan
tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut
dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang
pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945,
serta hukum positif lainnya. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tersebut
dapat terinci sebagai berikut :
10
a.
Pancasila
sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dan segala sumber hukum (sumber tertib hukum)
Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum
Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat
pokok pikiran.
b.
Meliputi
suasana kebatinan (Geislichenhintergrund)
dari UUD 1945.
c.
Mewujudkan
cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak
tertulis).
d.
Mengandung
norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan
lain-lain penyelenggara negara (termasuk para penyelenggara dan golongan
fungsional) memegang tegus cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini
sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang bunyinya sebagai berikut
“ ........... Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar
kemanusian yang adil dab beradab”.
e.
Merupakan
sumber semangat dari UUD 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana
pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan finansial). Hal ini
dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara Indonesia senantiasa
tumbuh dan berkembang seiring zaman dan dinamika masyarakat dan negara tetap diliputi dan di
serahakan asas kerohanian negara.
Sebagaimana telah ditentukan
pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai
dasar negara Republik Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok Pancasila adalah
sebagai dasar negara Republik Indonesia.
11
Hal ini sesuai dasar yuridis sebagaimana
tercantum dalam UUD 1945,
ketetapan No XX/MPRS/1966. (ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan No.
IX/MPR/1978 dijelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dan sumber hukum atau
sumber tertib hukum Indonesia yang pada hakikatnya merupakan suatu pandangan
hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi
suasana kebatinan serta watak dari negara Indonesia selanjutnya dikatakan bahwa
cita-cita tersebut meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu,
kemerdekaan bangsa, perikemanusian, keadilan sosial, perdamaian nasional dan
mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita
moral mengenai kehidupan ke masyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawatan
dari budi nurani manusia. Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui sidang
istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara
Republik Indonesia yang tercantum dalam Tap. No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena
itu segala agenda dalam proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain
berdasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (Sila IV) juga harus mendasar pada
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpan
dari nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan
harus bersumber kepadanya.
3.
Pancasila
Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Sebagai suatu
ideologi bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada hakekatnya bukan hanya
merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang
sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia, namun Pancasila diangkat dari
nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta
12
nilai religius
yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk
negara, dengan lain perkataan unsur-unsur yang merupakan materi (bahan)
Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kausa
materialis (asal bahan) Pancasila. Unsur- unsur Pancasila tersebut kemudian
diangkat dan dirumuskan okeh para pendiri negara, sehingga Pancasila
berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa negara Indonesia. Dengan
demikian Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada
pandangan hidup dan budaya bangsa dan bukannya mengangkat atau mengambil
ideologi dari bangsa lain. Selain itu Pancasila juga bukan hanya merupakan
ide-ide atau perenungan dari seseorang saja yang hanya memperjuangkan suatu
kelompok atau golongan tertentu, melainkan Pancasila berasal dari nilai-nilai yang
dimiliki oleh bangsa sehingga Pancasila pada hakekatnya untuk seluruh lapisan
serta unsur-unsur bangsa secara komperensif. Oleh karena ciri khas Pancaila itu
maka memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.
B.
Hubungan
Pacasila dengan UUD 1945
Pancasila dasar
negara kita dirumuskan dari nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang
berasal dari pandangan hidup bangsa yang merupakan kepribadian, bangsa
perjanjian luhur serta tujuan yang hendak diwujudkan. Karena itu Pancasila
dijadikan ideologi negara. Pancasila merupakan kesadaran cita-cita hukum serta
cita-cita moral luhur yang memiliki suasana kejiwaan serta watak bangsa
Indonesia, melandasi prolamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Untuk mewujudkan
tujuan proklamasi kemerdekaan maka panitia persiapan kemerdekaan Indonesia
(PPKI)
13
telah menetapkan
UUD 1945 merupak hukum dasar yang tertulis yang mengikat pemerintah, setiap
lembaga/masyarakat, warga negara dan penduduk RI pada tanggal 18 Agustus 1945,
sehari setelah proklamasi kemerdekaan tersebut. Dalam pembagian pembukaannya
terdapat pokok-pokok pikiran tentang kehidupan bermasyarakat, bernegara yang
tiada lain adalah Pancasila
pokok-pokok pikiran tersebut yang diwujudkan dalam pasal-pasal batang tubuh UUD
1945 yang merupakan aturan aturan pokok dalam garis-garis besar sebagai
intruksi kepada pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk
melaksanakan tugasnya. Menurut penjelasan UUD 1945 pokok-pokok pikiran tersebut
meliputi suasana kebatinan dari undang-undang negara Indonesia, dan mewujudkan cita-cita
hukum (Rechtsidee) yang menguasai
hukum negara baik hukum yang tertulis maupun tidak tertulis. Pokok-pokok
pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal dan UUD itu. Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa suasana kebatianan UUD 1945 dan cita-cita hukum UUD 1945 tidak
lain adalah bersumber kepada atau dijiwai dasar falsafah negara Pancasila.
Disinilah arti dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara atau dengan kata lain
bahwa pembukaan UUD 1945 yang membuat dasar falsafah negara Pancasila,
merupakan satu keasatuan nilai dan norma yang terpadau yang tidak dapat
dipisahkan dengan rangkaian pasal-pasal dan batang tubuh UUD 1945. hal inilah
yang harus kita ketahui, dipahami dan dihayati oleh setiap orang Indonesia.
Jadi Pancasila itu disamping termuat dalam pembukaan UUD 1945 (rumusannya dan
pokok-pokok pikiran yang terkandung didalamnya) dijabarkan secara pokok dalam
wujud pasal-pasal batang tubuh UUD 1945. Ketuhanan yang merupakan perintah secara pokok itu
perlu diberi penjelasan. Hal itulah yang
14
termuat dalam
penjelasan otentik UUD 1945. Jadi Pancasila adalah jiwa, ini sumber dan landasan UUD 1945. Secara teknis
dapat dikatakan bahwa pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 adalah
garis besar cita-cita yang
terkandung dalam Pancasila. Batang tubuh UUD 1945 merupakan pokok-pokok
nilai-nilai pnacasila yang disusun dalam pasal-pasal. Kedua bagian (kompenan)
UUD 1945 tersebut dijelaskan dalam penjelasan otentik seperti telah dikemukakan
bahwa yang dimaksud dengan Undang-Undang Dasar adalah hukum dasar yang tertulis. Hal ini mengandung
pengertian bahwa sebagai hukum maka Undang-Undang Dasar adalah mengikat yaitu
mengikat perintah, mengikat lembaga negara dan lembaga masyarakat dan juga mengikat semua negara Indonesia dimana
saja dan setiap penduduk warga Indonesia. Dan sebagai hukum, maka Undang-Undang Dasar berisi norma-norma, aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang harus
dilaksanakan dan ditaati. UUD bukanlah hukum dasar biasa, melainkan hukum dasar yang merupakan
sumber hukum.setiap produk hukum misalnya undang-undang, peraturan pemerintah atau keputusan
pemerintah, bahkan setiap kebijak sanaan pemerintah haruslah berlandaskan atau bersumberkan pada peraturan tang lebih tinggi, yang pada akhirnya
dapat dipertanggungjawabkan
pada ketentuan UUD 1945. Dalam kedudukan yang demikianlah UUD dalam kerangka tata
urutan atau tata tingkatan norma hukum yang berlaku merupakan hukum yang
berlaku yang menempati kedudukan yang tinggi. Sehubungan dengan Undang-Undang Dasar juga
berfungsi sebagai alat kontrol untuk mengecek apakah norma hukum yang rendah yang berlaku sesuai atau tidak dengan
ketentuan Undang-Undang Dasar. Selain dari apa yang diuraikan di muka dan
sesuai pula dengan
15
penjelasan
Undang-Undang Dasar 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempuyai fungsi atau hubungan langsung
dengan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 itu sendiri. Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 mengandung pokok-pokok pikiran itu diciptakan oleh
Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal-pasalnya. Dengan tetap menyadari
keagungan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan dengan memperhatikan
hubungan dengan batang tubuh UUD yang memuat dasar falsafah negara pancasila dan UUD 1945 merupakan kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang
terpadu. UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan
dari pokok-pokok pikiran terkandung dalam UUD 1945 yang tidak lain adalah pokok pikiran: persatuan Indonesia,
keadilan sosial, kedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan
permusyawaratan perwakilan dan ketuhanan Yang Maha Esa menurut kemanusiaan yang
adil dan beradab, yang tidak lain adalah sila dari Pancasila, sedangkan Pancasila
itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat
dan terpancang dengan khidmat dalam perangkat UUD 1945. semangat dan yang
disemangati pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Seperti telah
disinggung di muka bahwa di samping Undang-Undang Dasar, masih ada hukum dasar
yang tidak tertulis yang juga merupakan sumber hukum, yang menurut penjelasan UUD 1945 merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara
dalam praktek penyelengaraan negara, meskipun tidak tertulis‟. Inilah yang
dimaksudkan dengan konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan sebagai pelengkap atau
pengisi kekosongan yang timbul dari praktek
kenegaraan, karena aturan
tersebut tidak
16
terdapat dalam
Undang-Undang dasar. UUD 1945 yang hanya terdiri dari 37 pasal ditambah dengan
empat pasal Aturan Peralihan dan dua ayat Aturan Tambahan, maka UUD 1945 termasuk singkat dan
bersipat supel atau fleksibal. Dalam hubumgan ini penjelasan UUD 1945
mengemukakan bahwa telah cukuplah kalau Undang-Undang Dasar hanya memuat
aturan-aturan pokok garis-garis besar sebagai intruksi kepada Pemerintah pusat dan lain-lain
penyelengaraan negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara. Undang-Undang
Dasar yang disingkat itu sangat menguntungkan bagi negara seperti Indonesia ini
yang masih harus terus berkembang secara dinamis, sehingga dengan aturan-aturan
pokok itu akan merupakan aturan yang luwes, kenyal, tidak mudah ketinggalan
zaman, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan-aturan pokok itu
diserahkan kepada Undang-Undang yang lebih mudah caranya membuat, mengubah dan mencabut. Oleh karena itu, makin
supel (elastis) sifatnya aturan itu makin baik. Jadi kita harus menjadikan supaya sistem Undang-Undang Dasar jangan
sampai ketinggalan zaman. Yang penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya
negara ialah semangat para pemimpin pemerintahan.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari data dan fakta-fakta hasil telaahan
literatur yang dilakukan, diperoleh beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1. Pancasila bersifat sistematis, artinya
tidak dapat dan tidak boleh ditukar posisi sila-silanya.
2. Pancasila sebagai dasar negara membawa
konsekuensi bahwa segala yang ada dalam negara tersebut haruslah taat asas
(konsisten) dengan dasar tersebut, termasuk aturan hukum/perundang-undangan
yang berlaku.
3. Demi mewujudkan masyarakat Pancasila,
artinya suatu masyarakat Indonesia modern berdasarkan nilai-nilai luhur,
dibutuhkan suatu hubungan yang serosi antara pengambilan Pancasila dengan
kewajiban mentaati UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis di negara kita.
B. Saran
Untuk dapat mencapai suatu
tujuan yang sama, yaitu menjunjung tinggi dan menerapkan nilai-nilai luhur
Pancasila di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Penulis menyarankan “marilah bersama-sama memahami mendalami ajaran Pancasila
secara menyeluruh supaya kita paham dan dapat mengaplikasikannya dalam
kehidupan sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA
- Darmodihardjo,
Dardji. 1996. Pokok-Pokok Filsafat
Hukum. PT.
Gramedia Pustaka Utama:Jakarta.
2. Kaelan. 2003. Pendidikan Pancasila. Paradigma: Yogyakarta.
- Alhaj, S.Z.S. Drs. Pargeran, dan Drs. Usmani
Surya Patria. 1995.
Pendidikan Pancasila.
Gramedia Pustaka Utama: Jakarta.
- Soeprapto, H.Z.A. 2004. BAB III Pancasila Sebagai Sistem Filsafat. BP
Pusat: Jakarta.
- Tim Penulis PPKn. 2004. Mahir PPKn SMU Kelas 3 Semester II. PT.
Remaja Rosdakarya: Bandung.
- Yamin, Mohammad. 1971. Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar
1945. Indonesia Vol II Dan III. Siguntang: Jakarta.
No comments:
Post a Comment